BNN memusnahkan 6.116,02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari tiga kasus

0 komentar

BNN memusnahkan 6.116,02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari tiga kasus peredaran narkotika di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman mati."Total keseluruhan yang kita sita 6.116, 02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu menyisihkan 113,5 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 20 butir ekstasi guna kepentingan uji laboratorium, iptek, diklat dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 6.002,52 gram sabu dan 1.272 butir ekstasi," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilisnya, Senin (3/11/2014). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus. Kasus pertama merupakan penyelundupan sabu oleh Ronald di dalam paket klakson mobil. "Ronald (31) diamankan saat mengambil paket di sebuah perusahaan jasa titipan kilat di bilangan Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (7/10). Saat dilakukan pemeriksaan, paket asal Selangor Malaysia tersebut berisi 148 gram sabu yang disimpan didalam klakson mobil," kata Sumirat.Menurutnya Ronald merupakan seorang pecandu yang nekat menjadi kurir lantaran terbelit hutang pada seorang bandar sabu."Ronald dijanjikan oleh sang bandar akan membebaskan seluruh hutangnya dan memberi bonus 2 gram sabu jika berhasil mengirimkan barang tersebut. Menurut pengakuan pria asal Mojosongo, Surakarta ini, barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang berdomisili di daerah Balong, Surakarta yang selama ini dikenal sebagai kawasan zona merah narkoba," imbuh Sumirat.Selanjutnya kasus peredaran sabu oleh buruh pabrik botol. Hasil penyidikan diketahui tersangka terkait kasus peredaran sindikat narkotika internasional di Tiongkok. Yeni (31) alias Selfi beserta suaminya, Miftah (25), diamankan di kawasan Kampung Pisang, Karang Sari Neglasari, Tangerang, Kamis (9/10)."Berdasarkan hasil penggeledahan anggota BNN menyita sabu seberat 5.915 gram," imbuhnya.Proses penyelidikan tak henti sampai kedua pasutri beda umur tersebut. BNN pun kembali menangkap Andre yang diketahui merupakan anak dari residivis Cindy Natalia."Petugas langsung melakukan controlled delivery di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Kamis (9/10). Setelah Yeni menyerahkan barang kepada Andre seberat 100 gram, petugas langsung menciduk Andre. Pria ini ternyata merupakan anak dari seorang residivis kasus narkoba bernama Cindy Natalia yang pernah ditangkap BNN beberapa tahun lalu," kata Sumirat.Aksi penangkapan bandar dan pelanggan sabu milik Yeni terus bertambah. Selang dua hari kemudian Wawan dan Karno pun ditangkap oleh polisi."Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wawan, diketahui pengendalinya adalah Karno. BNN selanjutnya mengamankan Karno di rumahnya di Bogor," ujarnya.Menurutnya Yeni kerap mengambil paket sabu sebesar 5 Kg di Pasar Ular, Jakarta Utara. Yeni sendiri mendapat upah sebesar 60 juta per 5 Kg paket sabu."Keterlibatan Yeni dalam jaringan narkotika ini berawal dari perkenalannya dengan CU (DPO), seorang pria Nigeria. CU memiliki kaki tangan bernama B (WN Nigeria) yang bertugas mengendalikan peredaran barang. Selama ini, aksi yang dilakukan Yeni atas petunjuk B. Kemudian petugas BNN berhasil mengamankan B di sebuah kost di Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (9/10). Sedangkan pengendali utama yaitu CU hingga saat ini, masih dalam pengejaran petugas BNN," imbuhnya.Kasus terakhir yang berhasil diungkap Kata Sumirat merupakan hasil penyelundupan 1.292 butir ekstasi. Tersangka sendiri merupakan seorang wanita yang diketahui bernama Zahara Meutia dan Julifan. "Keduanya ditangkap setelah bertransaksi di dalam mobil yang dibawa oleh Julifan saat menjemput Tia di kawasan Cijantung, Jakarta Timur," imbuh Sumirat.Ia mengatakan dari hasil penggeledahan di kamar kost Tia di Jakarta Timur. Anggota mendapati paket sabu kristal seberat 53,02 gram dan 1.292 butir ekstasi. "Ekstasi itu disembunyikan di bawah bantal tidur miliknya. Kepada petugas Tia mengaku bahwa sabu yang ada padanya adalah titipan seorang pria brinisial D (DPO), sedangkan ribuan pil ekstasi tersebut adalah barang yang baru saja diambilnya dari Julifan dan atas perintah D," katanya.Tersangka Tia mengaku sudah tiga kali mengambil paket narkoba atas perintah D. Paket itu diambil melalui perusahan jasa penitipan barang."Saat memeriksa isi paket, Tia menemukan sabu didalamnya. Tia sempat menanyakan kepada D tentang paket sabu tersebut, namun D meminta Tia untuk menyimpannya dan memberikan upah sebesar Rp 500.000," imbuh Sumirat.Tanggal 5 Oktober lalu, Sumirat mengatakan Tia kembali diperintah oleh D mengambil paket dari Julifan di Depok. Paket itupun rencananya akan kembali dikirim ke Lampung."Kali ini Tia menerima imbalan sebanyak Rp 1.000.000. Kemudian Tia kembali diperintah oleh D untuk mengambil paket dari Julfian hingga akhirnya keduanya diamankan oleh petugas BNN. Sementara Julifan mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dun (DPO). Ia diminta untuk mengambil sebuah bingkisan putih di pinggri jalan di kawasan Juanda, Depok. Didalam bingkisan tersebut terdapat satu kotak makanan dan satu bungkus rokok. Setelah Julifan mengambil bingkisan tersebut, Dun kembali menelpon dan meminta Julifan menyimpan bungkus rokok dan menyerahkan kotak makanan tersebut kepada Tia," tuturnya.Kepada petugas Julifan mengaku tak mengenal sosok Dun. Hal itu dikarenan Dun merupakan orang suruhan N yang kini berstatus DPO."Karena Dun adalah orang suruhan N (DPO), teman yang ia kenal tahun 2011 lalu saat bekerja sebagai sopir angkot di Depok. Julifan mengaku menerima upah dari N sebesar Rp 700.000. Transaksi pertama Julifan dengan Tia pun juga atas perintah N. Saat itu Julifan menerima imbalan sebesar 500.000," tutup Sumirat.Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Blog

Blog

 
BahayaNarkoba © 2011 | Designed by Blogger Templates Gallery