skip to main |
skip to sidebar
Lewat Perut dan Selangkangan, Narkoba Rp 21,8 M Asal China Diselundupkan
Dua pelaku penyelundupan
narkoba sindikat internasional berinisial HDS dan WDT ditangkap aparat
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya setelah menyelundupkan 5 ons sabu
dan 65 butir kapsul narkoba dengan cara menelannya.
Penangkapan
dua pelaku ini menjadi awal pengungkapan penyelundupan 10,2 kilogram
sabu dan 2.000 butir ekstasi senilai Rp 21,8 miliar dari 7 pelaku
lainnya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir
Jenderal (Pol) Sujarno mengatakan, kepolisian menerima informasi
masyarakat tentang penyelundupan narkoba oleh HDS dan WDT dari China via
Hongkong menuju Jakarta.
"Dari Guang Zhou, keduanya menyimpan
65 butir dan 5 ons sabu di dalam perut. Selama perjalanan, mereka tidak
makan dan buang air," kata Sujarno di Mapolda Metro Jaya, Jumat
(7/2/2014). Penyelundupan berjalan mulus.
Alat pendeteksi yang
berada di bandara tidak dapat mengetahui sabu yang mereka telan. "Selama
tidak ada logam, tidak akan terdeteksi," ujar Sujarno.
Sampai
di Jakarta, dua pelaku menginap di sebuah hotel kawasan Jalan Tendean,
Jakarta Selatan. Mereka ditangkap polisi yang menindaklanjuti informasi
soal penyelundupan tersebut, di hotel itu.
Barang bukti kemudian
dikeluarkan dari dalam perut pelaku. Setelah pemeriksaan, mereka mengaku
melakukan perbuatan itu atas perintah seorang warga Nigeria berinisial
DVD, bekerja sama dengan MNS, warga Taiwan yang berada di Guang Zhou.
Setelah
penyelidikan terhadap keduanya, diketahui bahwa jaringan itu sudah ada
di Jakarta. Tiga orang berinisial JND, EFS, dan WLS ditangkap di tempat
terpisah.
Tiga pelaku ini mengaku diperintah oleh terpidana dari
Lapas Cipinang berinisial DDY yang divonis 15 tahun penjara. DDY diduga
berkomunikasi dengan DVD yang berada di Guang Zhou melalui sambungan
telepon, untuk mengendalikan pengedaran narkoba dari tiga pelaku
tersebut.
Dari pengakuan mereka, polisi kembali mendapati
informasi bahwa sindikat yang diotaki DVD menyelundupkan lagi narkotika
jenis sabu dan ekstasi dengan modus body pack dari Guang Zhou.
Empat
orang berinisial ANG, WWN, JDY, dan seorang warga Taiwan berinisial LHY
ditangkap di tempat terpisah di Jakarta dengan berbagai barang bukti
sabu dan ekstasi. "Barang dibawa (ke Jakarta) dengan cara ditaruh di
selangkangan," ujar Sujarno.
Keempat tersangka diperintah oleh
CN, seorang terpidana mati di LP Karawang. DDY dan CN masuk jaringan
pengendali narkoba dari balik jeruji besi di bawah DVD dan MNS.
"Jaringan di LP masih ada, apakah gunakan telepati, saya enggak
tahu. Tapi pasti menggunakan HP. Sudah dipastikan jaringan
internasional luar bisa. Kenapa ada telepon (di lapas), jangan tanya
saya," ujar Sujarno.
Sujarno mengatakan, kepolisian sudah
meminta bantuan Interpol untuk menangkap DVD dan MNS yang berstatus
buron tersebut. "Kedua bandar besar itu masih berada di Guang Zhou,
China, dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
Adapun
para tersangka rencananya akan mengedarkan semua narkoba itu di kota
besar seperti Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Pendistribusian menggunakan jasa kereta api, dengan memanfaatkan kurir
yang direkrut dari daerah tersebut.
Atas perbuatannya, sembilan
tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun
dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar