Lewat Perut dan Selangkangan, Narkoba Rp 21,8 M Asal China Diselundupkan

 

Dua pelaku penyelundupan narkoba sindikat internasional berinisial HDS dan WDT ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya setelah menyelundupkan 5 ons sabu dan 65 butir kapsul narkoba dengan cara menelannya.

Penangkapan dua pelaku ini menjadi awal pengungkapan penyelundupan 10,2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi senilai Rp 21,8 miliar dari 7 pelaku lainnya.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Sujarno mengatakan, kepolisian menerima informasi masyarakat tentang penyelundupan narkoba oleh HDS dan WDT dari China via Hongkong menuju Jakarta.

"Dari Guang Zhou, keduanya menyimpan 65 butir dan 5 ons sabu di dalam perut. Selama perjalanan, mereka tidak makan dan buang air," kata Sujarno di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2014). Penyelundupan berjalan mulus.

Alat pendeteksi yang berada di bandara tidak dapat mengetahui sabu yang mereka telan. "Selama tidak ada logam, tidak akan terdeteksi," ujar Sujarno.

Sampai di Jakarta, dua pelaku menginap di sebuah hotel kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap polisi yang menindaklanjuti informasi soal penyelundupan tersebut, di hotel itu.

Barang bukti kemudian dikeluarkan dari dalam perut pelaku. Setelah pemeriksaan, mereka mengaku melakukan perbuatan itu atas perintah seorang warga Nigeria berinisial DVD, bekerja sama dengan MNS, warga Taiwan yang berada di Guang Zhou.

Setelah penyelidikan terhadap keduanya, diketahui bahwa jaringan itu sudah ada di Jakarta. Tiga orang berinisial JND, EFS, dan WLS ditangkap di tempat terpisah.

Tiga pelaku ini mengaku diperintah oleh terpidana dari Lapas Cipinang berinisial DDY yang divonis 15 tahun penjara. DDY diduga berkomunikasi dengan DVD yang berada di Guang Zhou melalui sambungan telepon, untuk mengendalikan pengedaran narkoba dari tiga pelaku tersebut.

Dari pengakuan mereka, polisi kembali mendapati informasi bahwa sindikat yang diotaki DVD menyelundupkan lagi narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan modus body pack dari Guang Zhou.

Empat orang berinisial ANG, WWN, JDY, dan seorang warga Taiwan berinisial LHY ditangkap di tempat terpisah di Jakarta dengan berbagai barang bukti sabu dan ekstasi. "Barang dibawa (ke Jakarta) dengan cara ditaruh di selangkangan," ujar Sujarno.

Keempat tersangka diperintah oleh CN, seorang terpidana mati di LP Karawang. DDY dan CN masuk jaringan pengendali narkoba dari balik jeruji besi di bawah DVD dan MNS.

"Jaringan di LP masih ada, apakah gunakan telepati, saya enggak tahu. Tapi pasti menggunakan HP. Sudah dipastikan jaringan internasional luar bisa. Kenapa ada telepon (di lapas), jangan tanya saya," ujar Sujarno.

Sujarno mengatakan, kepolisian sudah meminta bantuan Interpol untuk menangkap DVD dan MNS yang berstatus buron tersebut. "Kedua bandar besar itu masih berada di Guang Zhou, China, dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.

Adapun para tersangka rencananya akan mengedarkan semua narkoba itu di kota besar seperti Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Pendistribusian menggunakan jasa kereta api, dengan memanfaatkan kurir yang direkrut dari daerah tersebut.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.


Sumber : megapolitan.kompas.com 


0 komentar:

Blog

Blog

 
BahayaNarkoba © 2011 | Designed by Blogger Templates Gallery